Bisnis.com, JAKARTA — Penyerahan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi molor akibat pembahasan klaster ketenagakerjaan yang tak kunjung rampung.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) RUU Cipta Lapangan Kerja Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui seusai pertemuan antara Satgas RUU Cipta Lapangan Kerja dan pemerintah di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Rosan mengatakan pada pertemuan hari ini, pihaknya dan pemerintah masih membahas substansi RUU tersebut. Khusus hari ini, dia membahas masukan-masukan susulan yang akan diinventarisasi dalam RUU.
"Pertemuan kami ini membahas Omnibus Law secara keseluruhan, bukan per klaster seperti yang kemarin-kemarin," tutur Rosan.
Selain itu, turut dilakukan penyempurnaan poin-poin yang sudah ada agar implementasi di lapangan bisa berjalan lancar dan efektif.
Kendati pembahasan dilakukan secara keseluruhan, dia mengungkapkan klaster ketenagakerjaan tidak dibahas sama sekali dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, draf lanjutan pada klaster ketenagakerjaan masih belum diterima pihak Satgas Omnibus Law.
Baca Juga
Meski demikian, Rosan memastikan pembahasan terkait klaster ini tetap terus dilakukan. Pada hari yang sama, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja bertemu dengan serikat pekerja untuk mengkaji klaster ini.
“Klaster ketenagakerjaan belum kami terima secara formal dari pemerintah. Tadi diharapkan sudah selesai, tapi ternyata tadi belum keluar,” sebutnya.
Rencananya, Satgas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan bertemu dengan pemerintah pada Rabu (15/1), untuk memfinalisasi seluruh UU yang dianggap sudah rampung. Proses ini dinilai amat penting untuk menyatukan persepsi Satgas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan pemerintah.
Terkait tenggat waktu penyerahan naskah akademik RUU ini setelah masa sidang DPR dibuka, Rosan enggan berkomentar banyak.
"Kita lihat saja nanti setelah pertemuan Rabu," ucapnya..