Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberi tenggat kepada kementerian/lembaga terkait untuk segera menyelesaikan draf penyusunan Omnibus Law hingga pekan depan.
"Penyelesaian yang berkaitan dengan Omnibus Law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat pekan depan," ujarnya di sela-sela Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dari dua Omnibus Law yang ada, baru Omnibus Law Undang-undang (UU) Perpajakan yang penyusunan drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.
Baca Juga
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU Nompr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.
Sebaliknya, RUU Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 28 pasal yang terbagi atas enam klaster. Ke-28 pasal tersebut mengamandemen 7 UU terkait masalah perpajakan, yakni UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Adapun enam klaster dalam Omnibus Law Perpajakan terdiri atas pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.