Bisnis.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo meminta para menteri terkait untuk mewaspadai adanya pasal-pasal titipan dalam penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami,” katanya ketika memimpin rapat terbatas mengenai penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Jokowi juga menekankan bahwa pasal-pasal yang termuat dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus mencerminkan visi dan misinya yakni untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif guna memacu investasi di Tanah Air.
“Substansi dari RUU [rancangan undang-undang] ini menyangkut 11 cluster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dikerjakan secara cepat dan simultan karena drafnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan Januari tahun depan.
Yang tak kalah pentingnya, Jokowi menginstruksikan kepada kementerian terkait menyiapkan regulasi turunan baik peraturan pemerintah (PP), revisi PP, hingga rancangan peraturan presiden. Eksekusi yang cepat di lapangan juga diakuinya menjadi prioritas pemerintah setelah Omnibus Law ini diimplementasikan.
“Tolong ini, sebelum ini masuk ke DPR, menko [perekonomian], menkumham, mensesneg, agar mengekspose ke publik sebelum di[rilis]. Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” ujar Jokowi.
Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Adapun, saat ini terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang bakal terdampak oleh Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.