Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Mamin Terancam Kurang Pasokan Garam

Kemenperin menyatakan kuota impor garam untuk industri makanan dan minuman (mamin) yang disetujui pada tahun ini di bawah rekomendasi yang diberikan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman.
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA – Sektor manufaktur diramalkan akan menghadapi gangguan yang sama pada tahun lalu, yakni ketersediaan garam. Pemangku kepentingan pun masih belum menemukan solusi yang baru selain menggeser alokai garam dari satu sektor ke sektor lainnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kuota impor garam untuk industri makanan dan minuman (mamin) yang disetujui pada tahun ini di bawah rekomendasi yang diberikan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi). Kuota impor garam yang diberikan pada tahun ini berada di bawah 550.000 ton.

“[Garam untuk industri] makanan dan minuman ada kemungkinan kurang. Tidak tahu apakah itu [garam industri sektor lain] bisa digeser atau tidak, kita tunggu saja,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menilai rendahnya kuta impor yang diberikan merupakan strategi agar industri mamin menggunakan garam lokal. Adapun, Fridy menyampaikan kuota impor garam tersebut akan dievaluasi pada awal kuartal II/2020.

Menurutnya, akan ada kebijakan lebih lanjut terkait penggunaan garam oleh industri jika garam lokal tidak memenuhi standar industri. Pada tahun lalu Kemenperin mengarahkan agar sebagian garam dari industri klor akali digeser untuk industri mamin.

Berdasarkan data Kemenperin, industri menufaktur mendominasi konsumsi garam sebesar  83,7% atau sebanyak 3,5 juta ton pada tahun ini. Industri CAP mendominasi konsumsi garam sebesar 67,86%, diikuti oleh industri mamin sebesar 30,35% atau sejumlah 1,1 juta ton.

Adapun, kekurangan garam industri untuk pabrikan mamin pada tahun lalu mulai dirasakan pada awal semester II/2019. Saat itu, kuota impor garam industri mamin yang dikabulkan hanya 330.000 ton, sedangkan rekomendasi yang diberikan adalah 500.000 ton.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan perlu ada kelonggaran dalam pemberian kuota garam impor. Tony menilai rendahnya pemberian kuota tersebut disebabkan garam di gudang industri yang masih tersedia.

“Tentu Kemenperin punya perhitungan, mereka sudah hitung dengan hasil tahun-tahun sebelumnya. Cuma, menurut saya perlu ada sedikit kelonggaran juga,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper