Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Halal : Pendaftaran untuk Usaha Mikro dan Kecil Tidak Akan Dipungut Biaya

Pemerintah berfokus dalam penyusunan tarif dalam sertifikasi dan menyusun aturan teknis terkait dengan sertifikasi halal.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020) menjelaskan pemerintah mengupayakan formulasi terbaik dalam pembiayaan sertifikasi halal bagi pengusaha mikro dan kecil./Bisnis-Anggara Pernando
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020) menjelaskan pemerintah mengupayakan formulasi terbaik dalam pembiayaan sertifikasi halal bagi pengusaha mikro dan kecil./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut rezim pendaftaran sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak digabungkan dengan rezim pendaftaran obat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan abhwa penyatuan rezim ini sulit dilakukan. Pasalnya kedua rezim registrasi berada di bawah undang-undang yang berbeda.

"Ini [jaminan halal diamanatkan undang-undang pelaksanaannya] sudah di BPJPH, berdasarkan by law itu sudah di situ, jadi tetap dua kali [BPOM dan BPJPH terpisah]," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Airlangga menyebutkan saat ini pemerintah berfokus dalam penyusunan tarif dalam sertifikasi. Selain itu aturan teknis juga akan menjabarkan lama waktu pengurusan.

"Yang penting prosedurnya itu nanti akan jelas, waktunya jelas, biayanya juga jelas," katanya.

Lebih lanjut, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan pemerintah juga menyiapkan skema agar pendaftaran sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) gratis.

"Untuk UMK itu [biayanya] serendah-rendahnya, kalau bisa gratis, gratis. Kalau digratiskan siapa yang bayar? Itu yang sedang kita bahas," katanya.

Rezim ganda ini berbeda dengan keinginan Wakil Presiden 2014-2019 Jusuf Kalla ketika menetapkan periode registrasi jaminan produk halal akhir Oktober lalu.

Kala itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan registrasi sertifikasi halal yang saat ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan registrasi izin edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digabungkan menjadi satu untuk memudahkan industri di Tanah Air.

"Kalau berpisah ini [registrasi ke BPJPH dan BPOM] pengusaha dan masyarakatnya susah. Karena itu disatukan pelaksanaan agar bayarannya satu kali," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kala itu.

Jusuf Kalla yang juga pengusaha pada masa mudanya itu menyebutkan dengan menggandeng BPOM maka pemerintah tidak perlu membangun ulang laboratorium di seluruh Indonesia.

"BPOM lah instansi yang disiapkan, disamping kementerian kesehatan, yang mempunyai laboratorium diseluruh Indonesia ini," katanya.

Selain meminta penggabungan alur pendaftaran antara BPOM dan BPJPH, Jusuf Kalla juga meminta kementerian terkait untuk memudahkan usaha mikro dan kecil [UMK] dengan memberikan biaya serendah mungkin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper