Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian di bidang perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Halal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Agama berkumpul di Kantor Wakil Presiden untuk membahas perkembangan pelaksanaan sertifikasi jaminan halal.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan pelaksanaan jaminan halal berdasarkan Undang-undang No. 33/2014 telah harus dijalanlan semenjak 1 Oktober 2019. Untuk itu dilakukan evaluasi karena belum optimal di lapangan.
"Supaya tidak menimbulkan masalah. Semua harus disiapkan tanpa gangguan di dalamnya," kata Wapres Ma'ruf ketika membuka rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Evaluasi pelaksanaan produk halal ini meliputi bidang proses pendaftaran, lembaga pemeriksa halal, penilaian produk hingga sistem informasi.
"Juga soal tarif serta pelaksanaan pendaftaran yang harus sudah siap," katanya.
Persoalan lain yang disorot terkait dengan penyediaan auditor serta lembaga penunjang lainnya.
"Semua harus jelas, hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya [harus dihilangkan]," katanya.
Dalam kabinet Indonesia Kerja 2014—2019, pemberlakukan jaminan halal ditetapkan dimulai dengan registrasi. Untuk produk makanan dan minuman registrasi ditetapkan dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman dimulai 17 Oktober 2021.
Aturan pelaksana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.