Bisnis.com, JAKARTA — PT Lintas Marga Sedaya mulai menyesuaikan tarif jalan tol Cikopo—Palimanan mulai hari ini.
Tarif untuk golongan kendaraan I dan II naik, sedangkan tarif untuk golongan kendaraan III, IV, dan V diturunkan.
Penyesuaian tarif pada jalan tol sepanjang 116,75 kilomerer sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019. Beleid ini mengurangi jumlah golongan dalam sistem penarifan di jalan tol Cikopo—Palimanan (Cipali).
Semula, penarifan merujuk pada lima golongan kendaraan. Kini, penarifan hanya bersandar pada tiga golongan kendaraan.
Berdasarkan data yang diolah Bisnis, tarif golongan kendaraan I dan II mengalami penaikan 5 persen sampai dengan 16 persen.
Sementara itu, tarif untul golongan III—IV serta golongan V masing-masing diturunkan sebesar 13 persen dan 27 persen. Penyesuaian tarif di jalan tol Cipali terakhir kali dilakukan pada 2017.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan resmi PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Jumat (3/1/2020), berikut penyesuaian tarif terjauh untuk asal perjalanan Cikopo dengan tujuan Palimanan dan sebaliknya:
- Golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000;
- Golongan II naik menjadi Rp177.000 dari Rp153.000;
- Golongan III turun menjadi Rp177.000 dari Rp204.000;
- Golongan IV turun menjadi Rp222.000 dari Rp255,000;
- Golongan V turun menjadi Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Presiden Direktur LMS Firdaus Aziz mengatakan bahwa penurunan tarif untuk tiga golongan kendaraan diharapkan bisa mendorong kegiatan logistik di dalam negeri sehingga turut memperlancar arus barang ke berbagai daerah.
Menurutnya, LMS selaku badan usaha jalan tol harus memenuhi delapan indikator standar pelayanan minimum (SPM) agar bisa melakukan penyesuaian tarif. Jalan tol Cipali juga telah memenuhi SPM.
“Astra Tol Cikopo—Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. Badan Pengatur Jalan Tol telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar Firdaus.
Di sisi lain, LMS tetap mengimbau agar pengguna jalan memperhatikan keselamatan berkendara seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.