Bisnis.com, JAKARTA –Pemerintah disarankan mengambil sikap lebih tegas apabila tidak ada itikad baik dari China untuk menghormati kedaulatan NKRI, terkait dengan terciduknya kapal coast guard milik Negeri Tirai Bambu itu yang mengawal kapal asing masuk ke perairan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan bahwa pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh China di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road.
Kemudian di tingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh China untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut.
"Berbagai kerjasama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dengan Tiongkok seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali," katanya melalui pesan singkat, Selasa (31/12/2019).
Upaya lainnya, pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional seperti International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) dan International Court of Justice ICJ. Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, Charles yakin Indonesian pasti memenangkan gugatan.
"Putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial RI," sebut Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR-RI itu.
Charles menjelaskan intrusi kapal Coast Guard China memasuki wilayah ZEE RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI. Ini kejadian kedua setelah Maret 2019 ketika kapal dari China itu sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.
Sejauh ini sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada China menurutnya sudah tepat. Negara tidak bisa mentolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan dari negara lain.