Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tunggu Aturan Tegas Soal Benih Lobster

Pembudidaya berharap pemerintah segera membuat aturan tegas mengenai penangkapan benih lobster jika memang berencana mendorong usaha pembesaran komoditas itu.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Pembudidaya berharap pemerintah segera membuat aturan tegas mengenai penangkapan benih lobster jika memang berencana mendorong usaha pembesaran komoditas itu.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendi menyebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat untuk membudidayakan benih lobster ketimbang mengekspornya. 

Hal itu diungkap  Effendi saat mendampingi Edhy meninjau lokasi pembudidaya lobster di Lombok, Kamis (26/12/2019). Effendi mengatakan ada sekitar 413 keluarga yang melakukan budi daya lobster di daerah tersebut. 

"Pak Menteri [Edhy Prabowo] berpikir pada awalnya lebih bagus diekspor tapi ternyata setelah melihat bahwa budi daya bisa dilakukan di Indonesia, maka beliau berpikir kenapa tidak dibudidayakan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/12/2019). 

Selama ini, Effendi berpendapat masukan terkait budi daya lobster belum lengkap sehingga Edhy beberapa waktu lalu berkeinginan untuk mengekspornya.  Akan tetapi nyatanya, banyak daerah yang berhasil melakukan budi daya pembesaran lobster walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Selain di Lombok, daerah yang berhasil melakukan budi daya lobster yakni di Lampung, Pandeglang (Banten), dan di Sibolga,Sumatra Utara, tempat usaha Effendi.

Kendati demikian, Effendi berharap KKP tetap melakukan pembatasan penangkapan benih lobster dengan memberikan kuota penangkapan. "Kita usahakan itu diatur pemerintah," tuturnya.

Kebijakan mengenai budi daya lobster ini menurutnya harus segera diputuskan mengingat saat ini pembudidaya losbter baru ada di beberapa daerah.

Adapun hingga saat ini, pengambilan benih lobster dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Pada Pasal 7 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

"Mereka mencoba memelihara ikan di atas, budi daya lobster di bawahnya. Mereka menuntut sama Pak Menteri, mereka siap membudidayakan. Sekarang Pak Menteri menilai sudah ada nelayan yang sanggup budi daya mengapa (lobste) tidak dibudidayakan," bebernya.

Effendi berharap dengan adanya kemampuan masyarakat di sejumlah daerah yang berhasil budi daya pembesaran lobster, diharapkan menular ke daerah lain.  "Mental nelayan Indonesia jangan mental menangkap saja, harus menjadi mental pembudidaya," tegasnya.

Lagi pula dengan dibudidayakan, ada nilai tambah untuk lobster ketimbang menjual benihnya. Selain itu, keberadaan lobster pun tidak akan punah dengan dilakukannya restocking ke alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper