Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai penaikan tarif angkutan bus Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) masih lumrah.
Keputusan penaikan tarif tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019 mulai 22 Desember 2019. Rata-rata penaikan tarif sebesar 25 persen.
"Kalau kita lihat semua [komponen biaya operasional] juga naik. Kalau penaikan tarif tidak signifikan mestinya masih oke lah," kata Budi, Minggu (22/12/2019).
Dia membandingkan tarif taksi dari bandara berkode CGK dengan tujuan Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100.000. Adapun, penaikan tarif DAMRI hanya selisih Rp15.000. Jadi, penaikan tersebut masih bisa ditoleransi.
Menurutnya, sektor transportasi darat khususnya bus memiliki biaya operasional yang tinggi. Di sisi lain, industri tersebut juga telah mampu bertahan dengan margin keuntungan yang tipis.
"Kalau naik dua kali lipat baru kita marahin dia," ujarnya.
Pihak DAMRI mengklaim telah meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video musik, alat pemecah kaca, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).