Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 84/2019. PP Ini telah disahkan sejak 6 Desember 2019 dan diundangkan pada 10 Desember 2019.
Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa KEK Likupang dikembangkan dalam rangka mengembangkan kegiatan perekonomian di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
KEK Likupang ditetapkan sebagai zona pariwisata dan secara spesifik terletak di atas lahan seluas 197,4 hektar di Kecamatan Likupang Timur.
Melalui PP ini, Bupati Minahasa Utara mendapatkan mandat untuk menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK dalam waktu 90 hari terhitung sejak PP No. 84/2019 diundangkan.
Badan usaha yang ditunjuk wajib membangun kawasan terkait hingga siap beroperasi paling lama 3 tahun sejak PP terbaru ini diundangkan.
Berdasarkan penjelasan pemerintah sebagaimana terlampir dalam PP No. 84/2019, konsep KEK Likupang akan mengembangkan resor kelas premium dan kelas menengah, budaya, dan pengembangan WaIIace Conservation.
KEK Likupang sendiri diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort kepada Bupati Minahasa Utara dan diteruskan kepada Dewan Nasional KEK melalui Gubernur Sulawesi Utara.