Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan mobil dan motor mewah ke Indonesia.
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan Agung.
Sri Mulyani menuturkan, modus yang digunakan kedua perusahaan adalah memberitahukan barang yang tidak sesuai dengan isi manifest. Pihak Ditjen Bea dan Cukai juga mendapat laporan dari masyarakat soal ketidaksesuaian berat barang yang ditimbang dengan barang yang diberitahukan.
Dari hasil penyelidikan, PT SLK menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. Akan tetapi, pada dokumen manifest tertanggal 29 September 2019, barang yang diimpor dinyatakan sebagai refractory bricks.
"Potensi kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp6,8 miliar dan hingga saat ini Ditjen Bea dan Cukai masih melanjutkan penyelidikan terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK," katanya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, PT TJI menyelundupkan sejumlah mobil dan komponen motor. Pihak Bea dan Cukai menemukan mobil bermerek Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, dan mobil Jimny.
Selain itu, turut ditemukan delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 itu, barang yang dinyatakan diimpor oleh pihak PT TJI adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
Potensi kerugian negara dari kasus PT TJI mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan satu orang pelaku berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.