Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah skema pembagian dana bagi hasil (DBH) seiring dengan perubahan prognosa realisasi penerimaan
pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (SDA).
Dalam PMK No.180/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyaluran DBH Triwulan IV Tahun Anggaran 2019, pemerintah memaparkan sejumlah perubahan.
Pertama, perubahan rincian DBH menurut daerah provinsi, kabupaten atau kota Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp92,7 triliun.
Jumlah itu terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp16,3 triliun, DBH Pasal 25 dan PPh Pasal 21 sebesar Rp30,2 triliun, DBH migas Rp22,16 triliun, DBH SDA Minerba Rp20,4 triliun.
Kedua, berdasarkan perubahan rincian DBH tersebut pemerintah kemudian menyiapkan pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV/2019 sebagaimana Rp29,8 triliun.
Ketiga, melalui beleid ini pemerintah juga menargetkan bahwa penyaluran DBH triwulan IV/2019 diarahkan untuk DBH SDA reboisasi kehutanan dan penyelsaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2018 yang mencapai Rp27,6 triliun.