Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama stakeholders terkait untuk mencari solusi agar kebutuhan cangkul dalam negeri bisa terpenuhi tanpa harus impor.
Teten mengundang sejumlah perwakilan stakeholders untuk melakukan pertemuan bersama di kantornya, antara lain perwakilan dari Kementerian Perindustrian, lembaga perbankan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPDB-KUMKM.
“Kalau dari segi logika ekonomi tidak apa-apa kita impor cangkul, mungkin lebih efisien ketimbang bikin sendiri lalu bahan bakunya kita impor. Tapi ini soal simbol, kita sudah masuk era revolusi industri 4.0 cangkul saja kita belum bikin,” kata Teten, Rabu (11/12/2019).
Secara prinsip, Teten tidak setuju adanya kebijakan impor cangkul. Menurutnya, kebijakan impor sebagai simbol ketertinggalan. Karena itu, dia meminta untuk dilakukan pemetaan kebutuhan cangkul baik dari swasta, maupun pemerintah termasuk melakukan pemetaan terhadap kemampuan produksi.
“Ini kan industri 4.0 ketika dari pertanian berubah ke perdagangan dan indutri itu kan alat-alat pertanian yang harus kita bikin sendiri. Nah ini simbol ketertinggalan,” kata dia.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan saat ini kebutuhan cangkul di dalam negeri sebanyak 10 juta cangkul, sementara kemampuan produksi dalam negeri mencapai 3 juta cangkul, di mana 2,5 juta di antaranya diproduksi usaha besar, dan 500.000 diproduksi UMKM.
"Data impor cangkul sendiri hanya sebesar 200.000 cangkul. Menjadi pertanyaan darimana yang 6,8 juta itu, ada kemungkinan masuk dari jalur tikus (non resmi)," katanya.
Dana Bergulir untuk UKM Cangkul
Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap UKM Cangkul di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai calon mitra.
UKM Cangkul tersebut akan diupayakan untuk mendapat bantuan perkuatan modal usaha melalui pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Namun Braman belum menyebutkan besaran dana bergulir yang bakal disalurkan guna memenuhi kebutuhan modal UKM Cangkul.
“Kami sudah petakan calon mitra kami di Sukabumi, Jawa Barat dan Jawa Timur nanti kami coba melakukan pembiayaan melalui dana bergulir LPDB,” kata Braman.
Braman menegaskan penyaluran dana bergulir hanya dilakukan kepada UKM berbadan hukum seperti yang terhimpun dalam koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan Persekutuan Komanditer (CV). Adapun untuk UKM yang belum memiliki badan hukum, penyalurannya harus dilakukan melalui lembaga perantara.
“Kalau pengrajin yang sifatnya perorangan kami dari LPDB tidak bisa mencukupi karena yang bisa melalui badan hukum dan kita bisa membiayai melalui lembaga perantara seperti koperasi atau BPR,” ujarnya.