Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu meningkatkan sosialisasi demi mendongkrak jumlah petani dan lahan pertanian yang dilindungi program Asuransi Pertanian Tani Padi (AUTP).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Juli 2019, baru sekitar 392.649 hektare (ha) lahan yang terlindungi program AUTP atau setara dengan 39,26% dari target 1 juta ha lahan di 27 provinsi. Jumlah petani yang mengikuti program ini tercatat sebanyak 676.455 orang.
Sementara itu, jumlah premi yang sudah dibayarkan mencapai Rp70,67 miliar dengan jumlah klaim yang sudah disalurkan senilai Rp 10,94 miliar.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, program AUTP merupakan solusi untuk mengompensasi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh dampak dari berbagai tantangan pada sektor pertanian.
Salah satu tantangan yang paling nyata adalah perubahan iklim yang menyebabkan tertundanya musim panen dan juga ancaman gagal panen. Perubahan iklim pun telah memicu hadirnya sejumlah gangguan pada proses produksi seperti banjir, kekeringan, hama, hingga penyakit tanaman.
Program AUTP sendiri disebut Galuh memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja usaha tani dari klaim asuransi. Sayangnya, peminat program ini masih minim lantaran sosialisasi yang minim.
Selain itu, sulitnya mengubah pola pikir petani juga merupakan hambatan untuk mengimplementasikan program ini.
"Sosialisasi untuk program ini perlu terus ditingkatkan untuk menumbuhkan angka partisipasi petani. Sebaiknya juga tidak hanya fokus pada manfaat dari AUTP tetapi juga syarat dan ketentuan yang mengikat dalam asuransi. Persyaratan terkait pengajuan kepesertaan dan klaim AUTP juga sebaiknya disederhanakan agar mudah dipahami," katanya, mengutip keterangan resmi, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, CIPS pun menilai pemerintah perlu memperluas jangkauan asuransi dari petani padi ke petani komoditas pangan lainnya. Pemerintah perlu membentuk kemitraan tambahan dengan perusahaan asuransi swasta dengan tujuan untuk melengkapi jangkauan PT Jasindo di seluruh Indonesia.
"Pemerintah patut mempertimbangkan penggunaan asuransi pertanian sebagai kesempatan berinvestasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan begitu, pemerintah bisa mengurangi beban subsidi premi asuransi secara bertahap dan mengalihkannya untuk memperbaiki kualitas layanan AUTP," imbuhnya.
AUTP merupakan salah satu perlindungan petani melalui layanan asuransi yang dicanangkan pemerintah dengan nilai premi sebesar Rp180.000 per musim tanam per hektare. Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80% atau senilai Rp144.000 sementara petani membayar sisanya sebesar Rp36.000.
Adapun, nilai pertanggungan yang bisa didapatkan mencapai Rp6 juta per hektare per musim tanam dengan jenis risiko yang dijamin meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.