Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali pembatasan izin kapal ikan maksimal berkapasitas 150 gross ton (GT) yang ditetapkan sejak 2015.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi mengatakan saat ini banyak kapal di atas 150 gross ton yang mangkrak di galangan kapal. Tidak beroperasinya kapal tersebut disebabkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.
Aturan itu membatasi kapal ikan untuk tangkap maksimal 150 GT, sedangkan kapal angkut 200 GT. “Banyak kapal di atas 150 GT yang mangkrak di seluruh galangan Indonesia karena SE DJPT dikeluarkan mendadak,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis, baru-baru ini.
Namun, Hendra mengaku tidak memiliki data terperinci mengenai jumlah kapal yang mangkrak itu. Selain aktivasi yang baru, Hendra menilai KKP juga perlu mereaktivasi kapal-kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa. Saat ini, katanya, ada 3.062 kapal yang izinnya kadaluarsa.
Ahmad Tarwandi, pemilik galangan kapal di Batang, Jawa Tengah, menyatakan hal serupa. “Saking lamanya di darat, pada rusak juga. Di galangan Batang saja lebih dari 50 kapal mangkrak, belum lagi yang sudah turun sungai juga ada 10-an (kapal),” sebutnya kepada Bisnis.
Sejauh ini, kata Ahmad, banyak pemilik kapal yang merugi akibat kerusakan yang dialami. Bukan hanya kapal, komponen seperti fiber, cold storage, dan kelengkapan lainnya pun mulai rusak. Kerugian yang dialami kapal baru tanpa peralatan yang mangkrak saja lebih dari Rp1,5 miliar.
“Kalau kapal di atas 150 GT lengkap dengan kelengkapan dana yang harus dikeluarkan lebih dari Rp8 miliar,” bebernya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui Bisnis di kantornya, berjanji akan melihat dan mempelajari data kapal yang mangkrak terlebih dahulu. “Kasih saya waktu ya,” ujarnya.