Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Royalti Mineral Logam Berubah, Berlaku Mulai 25 Desember 2019

Pemerintah menetapkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak baru pada sektor energi. Beberapa komoditas mineral logam, khususnya yang belum diolah, mengalami kenaikan tarif royalti secara signifikan.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak baru pada sektor energi. Beberapa komoditas mineral logam, khususnya yang belum diolah, mengalami kenaikan tarif royalti secara signifikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang diundangkan pada 25 November 2019 tersebut sekaligus mencabut PP No. 9/2012.

Bijih nikel mengalami kenaikan tarif royalti dari 5% menjadi 10% dari harga jual. Kenaikan signifikan juga dialami bijih besi dari 3% menjadi 10%, pasir besi dari 3,75% menjadi 10%, serta bijih mangan dari 3,25% menjadi 10%.

Sementara itu, mineral hasil pengolahan dan pemurnian seperti nickel matte dan ferronickel justru mengalami penurunan tarif royalti dari 4% menjadi 2%.

Adapun tarif royalti untuk emas berkisar antara 3,75%—5%, bergantung pada harga jual per ounce. Sebelumnya, tarif royalti emas dipatok 3,75%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan tarif royalti tersebut memberatkan bagi para penambang nikel. Terlebih, tak ada kepastian pengaturan harga bijih nikel lokal di Indonesia. 

"Ini sangat memberatkan kami bagi para penambang nikel. Berat sekali," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/12/2019).

Sementara itu, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan tarif PNBP terbaru ini akan efektif diterapkan pada awal Januari mendatang.

Adapun berdasarkan Pasal 18 PP No. 81/2019, tarif royalti tersebut akan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan. Artinya, penerapan tarif royalti baru sudah bisa dilakukan mulai 25 Desember 2019.

"Sesuai dengan PP-nya, 30 hari diundangkan akan diterapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper