Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terus Berupaya Percepat Proses Pengadaan Lahan

BPJT: Diperlukan ada kemampuan lapangan yang lebih tinggi dan mekanisme pembayaran yang lebih responsif.
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meninjau pembangunan proyek tol Pekanbaru-Dumai, Riau, Jumat (22/6). Salah satu kendala yang ditemukan adalah pembebasan lahan di konsesi PT Chevron Pacific Indonesia yang kini dikuasai masyarakat./Bisnis-Arif Gunawan
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meninjau pembangunan proyek tol Pekanbaru-Dumai, Riau, Jumat (22/6). Salah satu kendala yang ditemukan adalah pembebasan lahan di konsesi PT Chevron Pacific Indonesia yang kini dikuasai masyarakat./Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadaan lahan masih menjadi salah satu kendala yang kerap di hadapi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sejumlah upaya pun dilakukan guna menyiasati proses pengadaan lahan menjadi lebih cepat dan efektif.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan bahwa untuk bisa memenuhi target waktu pengadaan tanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni maksimal 2 tahun dan bahkan lebih cepat, diperlukan usaha dan sinergi lebih optimal dari para pemangku kepentingan.

"Kalau sekarang sudah ada UU [No. 2/2012] pengadaan lahan yang memberi kepastian waktu maksimal 2 tahun untuk pengadaan lahan. Namun, sekarang yang menjadi tantangannya adalah ingin waktu lebih cepat lagi. Nah, di sini perlu ada kemampuan lapangan yang lebih tinggi dan mekanisme pembayaran yang lebih responsif," ujarnya melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (6/12/2019).

BPJT dan Lembaga Manajemen Aset Negara, lanjut Danang, telah bekerja keras menjawab tantangan tersebut dengan mekanisme pembayaran langsung dan juga menggunakan instrumen teknologi informasi untuk verifikasi pembayaran.

"Ke depannya beberapa regulasi akan disederhanakan seperti arahan Presiden," katantya.

Adapun, proses pengadaan hingga 2 tahun tersebut adalah proses penetapan lokasi (penlok) oleh pemerintah daerah disebutkan dalam Pasal 24 UU No. 2/2012 dan dapat diperpanjang maksimal selama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper