Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Sesuai amanat pasal 6 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, tutur dia, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Adapun MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk.
"Artinya, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama," kata Sukoso dalam siaran pers, Minggu (8/12/2019).
Menurut Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini, proses, tahapan, dan kewenangan sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26/2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.
Layanan sertifikasi halal itu mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.
"BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk," lanjut Sukoso.
Sejak 17 Oktober 2019, layanan sertifikasi halal sudah berjalan. BPJPH bekerja sesuai kewenangannya, membuka layanan pengajuan sertifikasi. Layanan ini berjalan tidak hanya di pusat, tetapi juga di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota. Prosesnya melalui Sistem Informasi Halal (SiHalal) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.