Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse--Jakarta Registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900neo.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan pesawat yang melakukan penerbangan dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Garuda Indonesia," katanya, Kamis (5/12/2019).
Dia menambahkan pengiriman pesawat menggunakan penerbangan (ferry flight) baik dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval/FA). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Bila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, imbuhnya, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut. Contohnya awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan peralatan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Polana menuturkan Garuda bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.
Baca Juga
“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang - undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman, dan nyaman," imbau Polana.