Bisnis.com, JAKARTA - Media pemerintah China mengabarkan bahwa Beijing akan segera menerbitkan daftar hitam entitas Amerika Serikat, yang dapat berakhir dengan pengenaan sanksi terhadap sejumlah perusahaan AS.
Kabar ini menandakan bahwa perundingan dagang antara kedua negara semakin terancam, apalagi baru-baru ketegangan meningkat akibat isu perselisihan hak asasi manusia di Hong Kong dan Xinjiang.
Globall Times, sebuah media yang didukung oleh Partai Komunis, melaporkan bahwa daftar entitas itu sedang dalam proses penyusunan yang dipercepat sebagai tanggapan terhadap RUU yang menuntut penindakan terhadap pejabat China yang terlibat dalam dugaan pelanggaran terhadap Muslim Uighur di wilayah barat jauh Xinjiang.
Beijing telah mengancam akan menerbitkan daftar serupa sejak Mei, setelah AS menjatuhkan larangan yang membatasi perdagangan Huawei Technologies Co. dengan perusahaan AS.
Balasan dari China atas isu yang terjadi di Xinjiang kepada perusahaan AS akan menambah hambatan lain di tengah upaya negosiator untuk menyelesaikan kesepakatan dagang fase satu.
Pada Senin (2/12), Presiden AS Donald Trump menyampaikan bahwa undang-undang yang dia tandatangani pekan lalu telah mempersulit proses perundingan dagang.
"Dari yang saya ketahui, karena Kongres AS berencana untuk meloloskan RUU terkait Xinjiang, China sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan visa pada pejabat AS dan anggota parlemen yang terlibat," tulis Pemimpin Redaksi Global Times Hu Xijin, dalam tweetnya, dikutip melalui Bloomberg, Selasa (3/12/2019).
Dia menambahkan bahwa larangan mungkin juga akan berlaku bagi semua pemegang paspor diplomatik AS yang ingin datang ke Xinjiang.
China dituduh memenjarakan sebanyak satu juta warga Uighur sebagai bagian dari kampanye anti-terorisme, tindakan yang digambarkan Beijing sebagai program pendidikan ulang sukarela.
Beijing belum menentukan perusahaan mana yang akan terpengaruh oleh sanksi blacklist itu, meskipun perusahaan kurir FedEx Corp telah berada di bawah pengawasan khusus tahun ini.
Peningkatan kembali ketegangan perdagangan mengembalikan fokus pada batas waktu 15 Desember bagi Trump untuk menambah tarif impor China.
Dewan Perwakilan AS dijadwalkan untuk memberikan suara pada Selasa (3/12), waktu Washington, atas RUU Xinjiang, yang disahkan oleh Senat pada bulan September.
Pemungutan suara dilakukan tidak lama setelah Trump menandatangani undang-undang yang mendukung para demonstran pro-demokrasi di Hong Kong.
RUU ini akan menempatkan status perdagangan khusus Hong Kong di bawah peninjauan tahunan AS dan mengancam sanksi terhadap para pejabat yang merusak status semi-otonominya.
Undang-undang itu, bersama dengan undang-undang yang melarang ekspor alat kontrol massa ke kepolisian Hong Kong, menyulut balasan China yang kemudian memberikan ancaman sanksi terhadap beberapa organisasi hak asasi manusia dan menghentikan kunjungan angkatan laut AS ke pelabuhan Hong Kong.