Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Kesiapan BPJH Melayani Sertifikasi Halal

Pembahasan  biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun ini.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan  biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun ini.

Namun, hingga kini kesiapan badan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu masih banyak dipertanyakan oleh sejumlah pelaku usaha, khususnya terkait dengan infrastreuktur pendukung.

Selama ini, pelaku usaha banyak yang mengeluh lantaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag yang menjadi titik pelayanan sertifikasi halal di daerah masih banyak yang belum siap dan tidak bisa memberikan informasi yang konkrit mengenai pengajuan sertifikasi tersebut.

Demikian pula dengan situs resmi BPJPH beserta aplikasi Sistem Informasi Manajemen Halal (SIHALAL) yang masih belum bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengajukan atau sekadar mencari informasi mengenai sertifikasi halal yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pihaknya melalui PTSP yang tersebar di Kanwil Kemenag tingkat provinsi sudah sejak 17 Oktober 2019atau saat diberlakukannya UU No. 33/2014 tentang JPH telah melakukan pelayanan berupa pemberian informasi mengenai persyaratan, alur, mekanisme pendaftaran, hingga pengembangan produk.

Selain itu, PTSP bersama dengan BPJPH Pusat di Jakarta juga sudah menerima pendaftaran baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan sertifikasi halal walaupun masih belum bisa diproses lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut belum terbit.

Saat ini diketahui pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 yang hanya mengatur tahapan JPH. Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut disebutkan wajib sertifikasi halal dimulai dari registrasi untuk pelaku usaha makanan dan minuman (mamin). 

Pendaftaran untuk pelaku mamin dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk pelaku selain mamin pendaftaran dapat dilakukan mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2024.

“Berdasakan data Kemenag terbaru, pelayanan sertifikasi halal yang sudah dilakukan baik di Kanwil Kemenag Provinsi atau BPJPH Pusat mencapai 1.561 pelayanan, paling banyak di BPJPH Pusat [sebanyak] 1.038 pelayanan, sebagian besar diantaranya datang berkonsultasi menanyakan alur atau prosesnya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2019).

Namun, Soekoso juga tak menampik bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan pelayanan sertifikasi halal yang melibatkan PTSP di Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia hingga situs resmi BPJPH dan aplikasi SIHALAL yang masih belum bisa diakses karena masih diujicoba. Adapun waktu ujicoba yang dibutuhkan sekitar 3-6 bulan sejak 17 Oktober 2019.

“Kanwil itu dalam struktur organisasi dengan BPJPH itu kita meminta bantuan kepada mereka. Untuk memaknai itu, tentunya teman-teman di Kanwil tidak begitu paham 100% terhadap hal-hal yang terkait dengan halal ini. Oleh karena itu, kita terus memperbaiki dan mengkomunikasikan hal yang terkait dengan Kemenag kita kan mengenal PTSP yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam rangka mengoptimalkan pekerjaan dari Kemenag kami numpang disitu dulu sambil membangun sistem,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait dengan kesiapan auditor dan lembaga pemeriksa halal (LPH) selain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI, BPJPH diketahui telah memiliki 226 auditor halal dan ditargetkan hingga 2024 mendatang jumlah tersebut bertambah sampai dengan 5.000 auditor.

Adapun untuk LPH, BPJH telah menjalin kerjasama dengan 71 instansi yang sebagian besar diantaranya adalah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi Islam, khususnya yang memiliki sistem manajemen mutu ISO 17025.

Kemudian terkait dengan biaya sertifikasi yang hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha. Menurut Sukoso hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkeu. Dia mengklaim sudah mengirimkan draf mengenai biaya sertifikasi yang terlebih dahulu dibahas dengan LPH dan auditor halal terkait kepada kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

“Kalau untuk biaya [sertifikasi halal] saat ini kami sudah mengirimkan drafnya kepada Kemenkeu. Karena aturannya kan begitu, Menteri Keuangan melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian karena terkait dengan omnibuslaw hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, seraya menunggu pembahasan biaya sertifikasi tersebut selesai, Sukoso menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan melakukan forum group discussion bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, tak terkecuali Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kemenko Perekonomian.

“Semua dari kami (BPJPH) sebenarnya, kami itu sudah [melakukan] FGD sejak Maret 2019. Jadi, bahan dasar dari kita semua, kami mengajukan biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekian, perusahaan besar sekian. Kemenkeu yang nantinya akan mengatur besarannya, tetapi yang jelas tidak boleh melebihi yang kami ajukan. Untuk UMKM dibebaskan [dari biaya],” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan pembahasan mengenai PMK yang mengatur biaya sertifikasi halal masih berlangsung.

Dia tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi yang kabarnya akan dibebaskan untuk UMKM dan target penyelesaian beleid tersebut.

“Pembahasan masih terus berlangsung, masih dibahas terus dengan pihak Kemenko Perekonomian dan Kemenag,” katanya kepada Bisnis.com.

Penerimaan yang diperoleh BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari sertifikasi halal perlu diatur oleh Kemenkeu lantaran termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan operasional tanpa perlu melalui mekanisme penganggaran layaknya satuan kerja yang harus disetor terlebih dahulu ke kas negara.

Namun, penerimaan tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 3 bulan apabila melebihi rencana anggaran.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPPMI) Rachmat Hidayat mengatakan selain besaran biaya sertifikasi halal yang akan diatur dalam PMK, pelaku usaha makanan dan minuman juga menantikan adanya beleid yang secara khusus mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH.

“Belum ada kepastian waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan hingga sertifikat halal selesai dan diterima. Kami masih menunggu Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang itu. Padahal kami diberikan waktu hanya 5 tahun untuk registrasi,” katanya kepada Bisnis.com.

Adapun untuk pembebasan biaya bagi UMKM, hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan agar mereka bisa bertahan, khususnya dengan perusahaan-perusahaan berskala besar yang dapat dengan mudah merogoh koceknya untuk sertifikasi halal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper