Bisnis.com, JAKARTA - Peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ir. Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada Rabu (27/11/2019).
Pada kesempatan tersebut, sekitar 200 peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dengan perlindungan, penataan, dan pengaturan pasar yang selama ini dinilai merugikan peternak ayam di Tanah Air.
Ketua PPRN sekaligus koordinator aksi unjuk rasa Alvino Antonio menyebut pihaknya menyuarakan 12 poin tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kemendag.
Salah satu tuntutan mereka adalah agar pemerintah menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) pada Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kemudian, ada pula tuntutan pengurangan bibit ayam atay day-old-chicken first stock (DOC-FS).
Peternak ayam mandiri yang termasuk dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini juga menuntut adanya stabilisasi harga serta penetapan harga acuan untuk DOC broiler dan pakan.
Baca Juga
Adapun terkait dengan keberpihakan dan perlindungan dari pemerintah, mereka juga menuntut adanya revisi Undang-Undang (UU) No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada kesempatan yang sama mereka juga menuntut ketersediaan jagung untuk pakan dengan harga yang terjangkau dan menguntungkan bagi peternak ayam mandiri.
“Kami juga menuntut revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2017 tentang tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Kemudian kami juga meminta agar segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi peternak mandiri,” katanya.
Alvino juga mendesak pemerintah untuk menyediakan akses permodalan dari pihak perbankan untuk peternak mandiri yang selama ini masih menghadapi kesulitan. Selain itu, terkait dengan perlindungan pemerintah pihaknya juga mendesak agar harga ayam kampung maupun penjantan bisa diatas harga pokok pembelian (HPP).
“Kami juga meminta pemerintah bisa memproteksi usaha dari turut sertanya pelaku besar korporasi terintegrasi berbudidaya ayam kampung/ungags lokal. Usaha ayam kampung dan pejantan adalah ranah usaha peternak mandiri atau UMKM,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya juga mendorong pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 10 dan menciptakan iklim usaha unggas lokal yang kondusif dari hulu hingga hilir serta segera menyusun cetak biru unggas lokal.