Bisnis.com, JAKARTA – Proteksi terhadap produsen pengeras suara atau speaker dalam negeri dinilai perlu direalisasikan di tengah masifnya impor produk tersebut.
National Sales Manager PT Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo mengatakan saat ini masifnya impor produk asing, khususnya dari China, memengaruhi kinerja produsen dalam negeri. Oleh karena itu, dia berharap pemangku kebijakan bisa melindungi pelaku industri dalam negeri baik melalui penerapan standar nasional Indonesia (SNI) maupun kebijakan ringkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Sekarang memang sudah pasar bebas, tetapi di Indonesia tidak ada proteksi untuk produsen. Setiap tahun, produksi LED TV dan speaker aktif menurun karena persaingan tidak sehat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2019).
Andry menjelaskan speaker impor yang masuk ke Indonesia belum memiliki kualitas yang merata. Namun, harga yang diberikan untuk produk tersebut jauh lebih rendah dari produk lokal.
Kondisi itu, jelasnya, membuat pelaku dalam negeri sulit bersaing. Padahal pelaku dalam negeri sudah mengalokasikan investasi besar untuk produksi dan pemasaran produknya.
"Harus ada proteksi, apalagi kami sudah ada investasi dengan kantor dan jaringan pemasaran di seluruh Indonesia," ujarnya.
Adapun tindakan pengamanan atau safeguard dinilai mendesak diberikan kepada perangkat pengeras suara dan serat optik di tengah masifnya impor produk tersebut.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengakui pihaknya bakal memfasilitasi upaya tersebut. Tindakan pengamanan itu, katanya, sudah diminta oleh produsen kedua produk tersebut.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat pengajuan resmi dari perusahaan yang merasa dirugikan atas peningkatan impor produk sejenis.
Selain impor meningkat, Janu menilai produk asing yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Kondisi itu, jelasnya, membuat produk lokal tertekan. Di sisi lain, dia menilai tindakan pengamanan perlu dilakukan sebab sejumlah negara sudah menjalankan langkah serupa.
Daniel Suhardiman, Ketua Bidang Home Appliance Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), menilai proteksi itu harus dipertimbangkan dengan matang. Pembatasan impor produk pengeras suara itu mesti diperinci sebab produk tersebut terdiri dari beragam komponen.
Menurutnya, impor utuh produk itu bisa dibatasi sembari mengembangkan industri perakitan dalam negeri.
"Harusnya memang minimal industri itu mulai dari perakitannya dahulu, sehingga [pembatasan impor] mesti pilih-pilih dahulu," ujar Daniel yang juga menjabat sebagai Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia.