Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mempertahankan agar koral alam, terutama yang di kawasan konservasi, tidak diambil dan diperjualbelikan.
Berdasarkan UU No.27/2007 jo. UU No.1/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada pasal 35 menegaskan larangan penambangan/pengambilan terumbu karang di dalam kawasan konservasi dan larangan pengambilan terumbu karang yang menyebabkan tutupan karang hidupnya menjadi kurang dari 50%.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No.60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan menetapkan KKP sebagai otoritas pengelola (management authority/MA) konservasi sumber daya ikan, termasuk dalam pelaksanaan CITES.
Salah satu kewenangan MA adalah menerbitkan izin pemanfaatan/perdagangan untuk jenis ikan yang masuk dalam Appendiks CITES, termasuk terumbu karang. Adapun terumbu karang keras (ordo scleractinia) termasuk ke dalam Appendiks II CITES sejak 2004.
Pada 2018, 36,18% terumbu karang alam Indonesia dalam status rusak, 34,30% cukup, 22,96% baik, dan hanya 6,56% dalam kondisi sangat baik.
"Pressure koral bukan cuma pengambilannya, tapi pemanfaatan perairan yang tidak baik, alat tangkap yang dilarang, pengeboman dan potas, pemanfaatan global," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satya Murti Poerwadi di kompleks parlemen, Senin (25/11/2019).
Dia menyebut KKP menemukan adanya pelanggaran yakni pengambilan terumbu karang di dalam kawasan konservasi seperti di Bangka Belitung, Banten, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Ditemukan pula pelanggaran kegiatan pengambilan koral di lokasi dengan persentase tutupan karang di bawah 50% pada daerah yang sama di tambang Lampung.
Dalam audiensi dengan Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan membuka kembali ekspor karang hias yang berasal dari hasil budi daya. Sementara ekspor untuk karang hias yang dari alam tetap ditutup.
Berdasarkan data yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indonesia mempunyai terumbu karang dengan luas 2,4 juta hektare (ha) dengan 569 spesies. Adapun ekosistem terumbu karang merupakan habitat penting sumber daya ikan, pelindung pantai dari hempasan gelombang, serta objek wisata bahari.
"Kami punya target 10% [tutupan koral] dari luas perairan. Baru 22,68 juta hektare, target kami 30 juta hektare," tuturnya.
Brahmantya menjelaskan koral atau karang hias merupakan salah satu dari tiga ekosistem penting di laut selain lamun (seagrass) dan mangrove. Koral menjadi tempat hidup ikan karang yang nilai ekspornya mencapai US$29 juta per tahun. Bahkan, pada 2016 mencapai US$32 juta.
Jika koral terus diambil dari habitatnya, Brahmantya khawatir populasi ikan karang akan berkurang. "Kalau karangnya enggak ada, ikan karangnya juga nggak ada," sebutnya.