Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban sertifikat halal akan menguntungkan investor, demikian pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso di Jakarta pada Sabtu (23/11/2019).
Menyampaikan materi “Halal Industry, Regulation and Policy in Indonesia” dalam acara Konvensi Dunia Melayu Dunia Islam ke-10, Sukoso menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia mulai 17 Oktober 2019 adalah suatu hal yang strategis bagi investor.
"Strategis karena meningkatkan daya saing produk sudah bersertifikat halal. Selain itu dengan penerbitan sertifikat halal saat ini di tangan pemerintah, urusannya tidak rumit dan produk dari produsen mendapatkan kepastian hukum," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya itu sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama.
Dia menjelaskan pula sejarah sertifikasi halal dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta Peraturan Pemerintah No. 31/2019, yang menjadi landasan hukum Jaminan Produk Halal (JPH).
Penjelasan Sukoso yang runut dalam bahasa Inggris tersebut, membuat peserta kovensi tersebut tertarik untuk berinvestasi dan bekerja sama mendukung industri halal di Indonesia.
Sejumlah peserta konvensi juga menyatakan keinginan bekerja sama dalam industri halal sebagai kebutuhan umat Islam. Mereka mengaku ingin mendapat kesempatan mengikuti workshop khusus industri halal.
Hal dapat dimaklumi ini karena Indonesia negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia mereka nilai sebagai pasar halal penting dan berpengaruh dalam perdagangan dan perkembangan industri halal dunia.