Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Single Identity Number (SIN) yang mengintegrasikan data finansial dengan nonfinansial akan mendorong transformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo mengungkapkan SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat.
SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
"Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi," kata Hadi Poernomo dalam sebuah acara di Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).
Sebelum mati suri beberapa tahun terakhir, perwujudan SIN secara konsisten menjadi agenda dalam serangkaian UU APBN meliputi UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN TA 2003, UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN TA 2004, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN TA 2005, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006.
Tak hanya itu, sewaktu menjadi Dirjen Pajak Hadi juga mempromosikan SIN selama 2001- 2004 berhasil meraih 248 MoU dengan berbagai akademi/universitas, pemda, bank, partai politik dan lembaga lainnya untuk pertukaran data maupun dukungan kajian.
Satu per satu kendala rahasia berhasil dibuka pada tahap ini. Puncaknya saat Hadi Poernomo memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004.
"Presiden menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN," ungkapnya.
Namun demikian, perjalanan mewujudkan SIN ternyata tidak selalu mulus, walaupun telah terakomodasi dalam Pasal 35A dan 41C UU KUP, hakikat SIN lum terwujud sampai saat ini.
Untuk itulah ketika Hadi Poernomo menjadi Ketua BPK RI Periode 2009 – 2014, BPK RI menyarankan Pemerintah untuk melaksanakan kuasa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP karena apabila tidak dilaksanakan maka ada ancaman pidana Pasal 41C yang menyertainya.
"Keberanian dan political will dari Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 35A dan 41C akan berpengaruh besar bagi perwujudan hakikat SIN yang sebenarnya," tukasnya.