Bisnis.com, JAKARTA — Relaksasi sejumlah regulasi menjadi salah satu cara pemerintah untuk menarik minat swasta menanamkan modal di sektor infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berencana membalik alur proses penetapan proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh badan usaha (pemrakarsa).
Selama ini dalam proyek prakarsa badan usaha (unsolicited), para calon pemrakarsa melakukan studi kelayakan terlebih dulu, baru kemudian ditetapkan sebagai pemrakarsa.
"Apakah tidak lebih baik [penetapan] pemrakarsa dulu, baru studi [dan] dikasih waktu. Jadi, mereka punya kepastian bahwa dia jadi pemrakarsa," ujarnya pada acara penjajakan pasar empat proyek jalan tol berskema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, Kamis (21/11/2019).
Menurut Basuki, studi kelayakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga jika proses tersebut dibalik, diharapkan para pemrakarsa dapat lebih nyaman dalam melakukan studi kelayakan.
Adapun, usai ditunjuk menjadi pemrakarsa, swasta atau badan usaha akan diberikan waktu untuk melakukan studi kelayakan selama 6 bulan hingga 10 bulan.
Baca Juga
"Kalau jangka waktu tidak dipenuhi, bisa dipindahkan kepada pemrakarsa lain," katanya.
Kemudahan pun akan diberikan pada investor asing. Menteri Basuki pun berencana merelaksasi Peraturan Menteri Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Selain itu, perubahan perilaku menjadi catatan menteri yang akrab disapa Pak Bas ini dalam menarik minat investor. Dia menilai perilaku dalam melayani calon investor harus diubah.
"Perilaku kami-kami ini harus berubah. Melayani investor dalam melaksanakan APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara] kan beda," ujarnya.
Ujaran ini muncul lantaran pada penyelenggaraan acara Market Sounding for PPP Projects untuk empat ruas tol baru tersebut, dia mengkritisi tata letak kursi yang diatur dalam ruangan.
Tempat duduk para pejabat Kementerian PUPR termasuk menteri diposisikan paling depan, sedangkan tamu undangan atau para calon investor duduk di belakangnya.
"Harusnya dibalik, para investor yang di depan dan kami-kami [pejabat PUPR] yang dibelakang," tuturnya.