Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta KLHK Kejar Target TORA

Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) segera menuntaskan target tanah objek reforma agraria (TORA) sebesar 1,4 juta hektare (ha). Adapun hingga kini realisasinya baru 2,6 juta ha.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami perwakilan masyarakat adat usai membuka rembuk nasional pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial serta Global Land Forum 2018 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/9/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami perwakilan masyarakat adat usai membuka rembuk nasional pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial serta Global Land Forum 2018 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/9/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) segera menuntaskan target tanah objek reforma agraria (TORA) sebesar 1,4 juta hektare (ha). Adapun hingga kini realisasinya baru 2,6 juta ha.

"Komisi IV DPR mendorong pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyelesaikan target penyerahan 4,1 juta hektare TORA dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV DPR Sudin saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan KLHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menyebut memang dalam membagikan TORA pemerintah perlu berhati-hati. Sejatinya dia pernah mengusulkan agar TORA tidak dibagikan memakai sertifikat milik namun dibagikan sebagai hak pakai seumur hidup. "Saya maunya TORA hak pakai seumur hidu, dengan begitu tidak bisa dijual," katanya kepada Bisnis.

Darori menyebut ada beberapa kasus sertifikat TORA dijual. Bahkan dia mengaku pernah ditawarkan saudaranya sendiri yang mendapatkan sertifikat tersebut. 

Selain itu, ketelitian juga diperlukan untuk mengidentifikasi lahan hutan yang akan dijadikan TORA. Jangan sampai ada lahan yang tergolong kasus pembukaan kebun tanpa izin, dijadikan TORA atas nama rakyat hingga akhirnya lahan tersebut diambil kembali perusahaan.

"Administrasi bisa diatur, fakta di lapangan banyak kasus kebun illegal. Ketelitian, fungsi hutannya juga diteliti. Berarti ada keraguan kalau tidak tercapai," tuturnya.

Lebih lanjut Darori menambahkan agar pemerintah juga perlu memikirkan atau memberi modal tanam bagi para masyarakat penerima TORA. "Harusnya diprogramkan kementerian terkait, ditindaklanjuti modalnya," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desynta Nuraini
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper