Bisnis.com, JAKARTA – Kapal pengawas perikanan (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Sabtu (16/11/2019).
Upaya ini menambah jumlah KIA pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.
“Pelanggaran yang dilakukan, yaitu menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi oleh KP Hiu 015 yang dinahkodai oleh Aldi Firmansyah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA. Kapal yang ditangkap bernama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline.
“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal,” tambah Agus.
Selain itu, dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan bagian dari kapal tersebut juga turut diamankan.
Setelah itu, kapal dan seluruh awak kapal dibawah ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan.