Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mempertimbangkan kebijakan penenggelaman kapal eks asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, ada opsi kapal-kapal tersebut dihibahkan kepada nelayan untuk operasional melaut, ketimbang harus ditenggelamkan. "Saya yakin kalau kapal yang ditangkap, inkrah, bisa dikembalikan ke nelayan, mekanismenya banyak," ujarnya di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait apakah ada aturan yang membolehkan alih fungsi sitaan dalam kasus hukum. Hasilnya, secara aturan kata Edhy tidak masalah.
Untuk rencana hibah kapal eks asing ini dia juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, bupati/walikota. Edhy pun yakin bahwa nelayan atau kelompok nelayan tidak akan melakukan penyimpangan ketika menerima hibah ini, misalnya dengan menjual kembali kapal tersebut kepada pemilik kapal sebelumnya.
"Berapa sih nilai kapal, Apakah mau ambil risiko terhadap usaha yang lebih panjang daripada transaksi yang tidak besar, apalagi kapalnya diambil secara gratis," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Selain dihibahkan kepada nelayan, Edhy juga berencana menjadikan kapal eks asing tersebut sebagai kapal Rumah Sakir. Sementara itu, terkait potensi kapal asing kembali masuk perairan Indonesia, Edhy tak memungkiri ada kekhawatiran tersebut. Tak terkecuali penyimpangan yang dilakukan anak buahnya. "Tapi sebagai komandan kita harus lebih cerdik," singgungnya.
Baca Juga
Pengawasan akan diperketat. Alat pendeteksi dan pemantau kapal juga akan ditingkatkan. "Kalau anggaran cukup, kita bisa ke real time," imbuhnya.
Begitu pula kerja sama dengan Kepolisian serta TNI. Dua institusi penjaga kedaulatan negara ini menyatakan siap akan membantu mengawasi hingga ke tengah laut. Namun yang paling utama adalah pelibatan nelayan. "Nelayan jadi ujung tombak untuk melihat siapa di tengah laut, dari situ muncul deteksi dini," tukas Edhy.
Menyitir data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, hingga Oktober 2019 tercatat ada 54 kapal yang diamankan saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Rinciannya, 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.