Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF PERPAJAKAN : Mempertimbangkan Rezim Pajak Keuangan Syariah

Global Islamic Finance Report 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat pertama dalam pengembangan pasar keuangan syariah global (Cambridge IIF, 2019). Pencapaian tersebut patut diapresiasi, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam.
Ilustrasi lembaga keuangan syariah./Istimewa
Ilustrasi lembaga keuangan syariah./Istimewa

PERSPEKTIF PERPAJAKAN : Mempertimbangkan Rezim Pajak Keuangan Syariah

Keuangan syariah di Indonesia telah berkembang lebih dari 2 dekade. Produk dan layanan di industri keuangan syariah pun kian beragam, mulai dari
produk pembiayaan, jual beli, hingga investasi. Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan sektor ini.

Global Islamic Finance Report 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat pertama dalam pengembangan pasar keuangan syariah global (Cambridge IIF, 2019). Pencapaian tersebut patut diapresiasi, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam.

Dukungan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah juga semakin kuat, ditandai dengan di luncurkannya Masterplan Ekonomi Syariah
Indonesia (MEKSI) 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2019. Kendati demikian, pertumbuhan keuangan syariah belum mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional.

Data terbaru yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai 8,29% dari total pasar keuangan nasional.

Pada dasarnya, terdapat beberapa tantangan untuk mencapainya. Selain permodalan yang masih minim, infrastruktur teknologi yang kurang kompetitif,
rendahnya tingkat literasi dan tingkat utilitas produk keuangan syariah, persoalan pajak keuangan syariah juga menjadi tantangan tersendiri.

PERAN PAJAK

Dari sisi pajak, setidaknya terdapat dua hal yang perlu disoroti. Pertama, masalah kepastian hukum. Karakter transaksi keuangan syariah yang berbeda dari transaksi keuangan konvensional membawa konsekuensi diperlukannya pengaturan yang jelas mengenai perlakuan pajaknya.

Ketentuan hukum positif Indonesia belum mengatur khusus pemajakan atas transaksi keuangan syariah. Sebagai ilustrasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Kegiatan Usaha Berbasis Syariah dan ketentuan turunannya hanya mengatur hal-hal umum.

Walaupun memiliki perbedaan secara substansi, perlakua pajak keuangan syariah cenderung merujuk pada perlakuan pajak atas transaksi konvensional. Misalnya, untuk keuntungan/bagi hasil dalam akad mudharabah, mudharabah musytarakah, atau musyarakah diperlakukan sebagai bunga.

Pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, atau istishna’ berupa margin laba juga dikenai PPh sesuai dengan ketentuan pengenaan PPh atas bunga. Di sektor tertentu, seperti asuransi syariah (takaful), belum ada kepastian hukum tentang penetapan beberapa aspek pajaknya.

Begitu pula di industri pasar modal syariah, juga belum ada perlakuan pajak khusus bagi penerbitan sukuk (obligasi syariah). Tidak mengherankan, masih ada keraguan pada se bagian kalangan untuk menerbitkan sukuk.

Dengan kata lain, kesetaraan perlakuan antara industri syariah dan konvensional lebih dikedepankan. Sedangkan dalam aspek pengaturan, Indonesia masih ketinggalan. Inggris misalnya, memiliki aturan yang spesifik dan komprehensif atas produk keuangan syariah, yang bisa jadi acuan otoritas pajak (Cape, 2010).

Kedua, rezim insentif. Indonesia bisa mencontoh Malaysia yang mendukung penuh sektor keuangan syariah dengan berbagai insentif, seperti tax holiday untuk bank syariah dan cabangnya, keringanan di pasar modal, dan pembebasan withholding tax atas transaksi perbankan tertentu (Chang, 2007).

Selain Malaysia, beberapa negara lain juga cukup agresif seperti Australia, Irlandia, Prancis, dan Luksemburg. Negara-negara non-muslim ini justru sangat berupaya menarik investasi keuangan baru melalui sistem syariah, apalagi industri ini diprediksi terus tumbuh dan menguat.

Industri keuangan syariah bisa dikatakan sebagai infant industry, sehingga apabila dilepaskan begitu saja lewat mekanisme pasar, tentu sulit mengejar ketertinggalannya dengan keuangan konvensional. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan instrumen fiskal yang tepat.

Dari sisi regulasi, industri keuangan syariah mendapat perhatian khusus dari tiga lembaga penting, yaitu Bank Indonesia, OJK, dan Komite Nasional Keuangan Syariah.

Sinergisitas ketiga lembaga ini bersama otoritas pajak sangat diperlukan dalam menyusun langkah kebijakan ke depan. Dengan menjamin kepastian hukum dan desain insentif pajak yang tepat, diharapkan industri keuangan syariah Indonesia tidak saja menjadi mesin utama penggerak ekonomi nasional, tapi juga dapat menjadi pemain utama dalam keuangan syariah global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper