Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMPTS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai Sabtu (9/11/2019). BMTPS tersebut berlaku selama 200 hari ke depan.
Keputusan itu tertuang dalam tiga buah peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial; PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain; serta PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.
Ketiga PMK tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan diundangkan pada 6 November 2019. Keputusan pengenaan BMPTS tersebut salah satunya didasarkan penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menemukan adanya kerugian terhadap industri terkait akibat lonjakan impor masing-masing produk di Indonesia.
Adapun, dalam PMK No.161/2019, produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenai bea masuk sebesar Rp1.405/kilogram. Dalam hal ini, kebijakan tarif itu dikenakan terhadap enam pos tarif yang termasuk dalam produk tersebut.
Sementara itu dalam PMK No.162/2019, produk kain impor dikenakan bea masuk yang beragam yang disesuaikan dengan pos tarifnya, yakni mulai dari Rp1.318/meter—Rp9.521/meter. Tarif tersebut dikenakan terhadap 103 pos tarif produk kain.
Selain ditetapkan dalam bentuk rupiah per meter, tiga produk kain juga dikenakan bea masuk dalam bentuk persen, yakni kain dengan pos tarif 5408.22.00 dikenakan bea masuk 39,40%; pos tarif 5408.32.00 dikenai bea masuk 67,70% dan pos tarif 5408.34.00 sebesar 36,30%.
Selanjutkan pada PMK No.163/2019 produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya, dikenai bea masuk Rp41.083/kg. Setidaknya terdapat delapan pos tarif dari produk-produk tersebut yang dikenai BMTPS.
“BMTPS merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,“ seperti dikutip dari masing-masing salinan PMK yang diterima Bisnis.com, Jumat (8/11/2019).
Di dalam ketiga beleid tersebut, pemerintah mencantumkan daftar negara yang dikecualikan dari kebijakan BMTPS di bagian lampiran. Untuk itu, importir diminta menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) guna membuktikan barangnya diimpor dari negara yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.