Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Ini Beberapa Pokok Bahasannya

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan pihaknya sudah mulai menyusun omnibus law atau penyederhanaan undang-undang (UU) sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Mantan Koordinator Staf Khusus Presiden, Teten Masduki tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (22/10/2019)/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Mantan Koordinator Staf Khusus Presiden, Teten Masduki tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (22/10/2019)/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan pihaknya sudah mulai menyusun omnibus law atau penyederhanaan undang-undang (UU) sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Teten mengatakan rapat dan koordinasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM. DAlam proses penyusunan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyiapkan naskah akademik dan substansi perundang-undangan. Kemudian rumusannya akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk proses penyusunan rancangan hukumnya. 

“Kami sudah rapat dan koordinasi dengan Kemenkumham terkait. Kami ditugaskan untuk siapkan substansi naskah akademiknya,” katanya di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, Teten mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan sektor UMKM serta konsultasi dengan para pelaku UMKM.

“Kami sudah mulai konsultasi dengan para pelaku usaha dan mendengarkan apa saja regulasi yang dibutuhkan seperti izin usaha, kesulitan ekspor, dan kesulitan pembiayaan. Masalah-masalah seperti ini yang mau kami address,” paparnya.

Selain itu, UU tersebut juga akan mencakup beberapa pokok-pokok pengaturan yang juga perlu bagi pemberdayaan UMKM, misalnya perlindungan hukum hak cipta, pencegahan fraud, serta penciptaaan level playing field yang sama dengan produk impor.

Penyederhanaan UU itu akan difokuskan pada upaya peningkatan daya saing UMKM sehingga bisa unggul di pasar nasional dan luar negeri.

“UMKM juga harus punya kesempatan dan kemudahan berusaha, jadi harus ada keadilan bagi UMKM dengan menghilangkan regulasi yang menghambat.”

Lebih lanjut, Teten juga menyatakan akan melakukan negosiasi dengan Menteri Keuangan terkait tarif pajak UMKM sebesar 0,5%. Perhitungan ini dianggap memberatkan pelaku UMKM karena berdasarkan hitungan omzet, bukan keuntungan bersih atau laba.

“Sehubungan insentif pajak, tarif 0,5% bagi UMKM masih dikeluhkan pelaku usaha karena dihitung dari omzet bukan keuntungan. Ini yang kami mau negosiasikan dengan Kemenkeu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper