Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMP Diharapkan Bisa Mendorong Industri Properti

Kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli meskipun pertumbuhan ekonomi stagnasi.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan apartemen Green Pramuka City di Jakarta, Selasa (26/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan apartemen Green Pramuka City di Jakarta, Selasa (26/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan akan menaikkan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51 persen.

Berdasarkan catatan Bisnis, UMP DKI Jakarta bakal naik dari sekitar Rp3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp4.267.349 pada 2020.

Dengan keputusan tersebut, pengembang berharap agar daya beli properti masyarakat bisa meningkat.

Hal itu disampaikan Direktur PT Metropolitan Land Tbk. (Metland) Wahyu Sulistio. Dia mengatakan bahwa kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli meskipun pertumbuhan ekonomi stagnasi.

“Dengan kenaikan upah minimum provinsi [UMP] ya, harapannya bisa meningkatkan daya beli dan orang jadi lebih berani membeli properti,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, Rabu (6/11/2019).

Berkaitan dengan hal itu, harapan lainnya juga muncul dari kemungkinan pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini, kata Wahyu, bisa mendorong konsumsi dan menambah kemampuan terutama untuk segmen pembeli rumah pertama.

“Jadi, buat yang cicilannya sekitar Rp1 juta—Rp3 juta, yang banyak kebutuhannya, itu jadi lebih terbantu.”

Selain itu, jika melihat UMP DKI Jakarta menjadi yang paling besar dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya, Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan bahwa hal itu senada dengan kebutuhan akan hunian yang masih terkonsentrasi di Jakarta dan Bodetabek.

“Berdasarkan riset kami, lokasi yang masih paling banyak diincar ada di Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Selatan. Itu masih top three paling banyak di sana. Dari harga paling gemuk dicari adalah di Rp800 juta—Rp1,50 miliar,” jelas Maria.

Adapun, jika melihat dari segi usia, pencari rumah paling banyak datang dari milenial usia 25 tahun—37 tahun. “Usia segitu kan mungkin belum mengalami kenaikan upah yang signifikan,” katanya.

Dengan rencana kenaikan UMP 2020, Maria menyebutkan bahwa akan memberi efek yang bagus sekali untuk masyarakat yang tadinya pendapatannya tidak sampai Rp4 juta.

“Berarti kan nanti akan ada kelebihan nih, dari upah sebelumnya. Harapannya dengan begitu mereka tidak tambah konsumtif. Mudah-mudahan dengan kenaikan ini memberi ruang bagi masyarakat yang UMP-nya yang tadinya tidak Rp4 juta, untuk bisa membeli rumah,” harapnya.

Kenaikan UMP juga, kata Maria, bisa membantu program pemerintah, yakni program sejuta rumah agar penyerapannya menjadi lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper