Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2020

Kenaikan upah minimum regional ditetapkan mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional 2020 sebesar 8,51 persen pada pekan lalu, mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu ke Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah secara serentak pada 1 November 2019.

Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51 persen, tapi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya untuk sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Lalu, provinsi mana saja yang memiliki UMP tertinggi untuk 2020? Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi:
1. DKI Jakarta dari Rp3.940.973 pada 2019, menjadi Rp4.267.349 pada 2020,

2. Papua dari Rp3.240.900 pada 2019, menjadi Rp3.516.700 pada 2020,

3. Sulawesi Utara dari Rp3.051.076 pada 2019, menjadi Rp3.310.723 pada 2020,

4. Bangka Belitung dari Rp2.976.705 pada 2019, menjadi Rp3.230.022 pada 2020,

5. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp2.916.810 pada 2019, menjadi Rp3.165.030 pada 2020,

6. Papua Barat dari Rp2.934.500 pada 2019, menjadi Rp3.134.600 pada 2020,

7. Sulawesi Selatan dari Rp2.860.382 pada 2019, menjadi Rp3.103.800 pada 2020,

8. Sumatera Selatan dari Rp2.804.453 pada 2019, menjadi Rp3.043.111 pada 2020,

9. Kepulauan Riau dari Rp2.769.683 pada 2019, menjadi Rp3.005.383 pada 2020,

10. Kalimantan Utara dari Rp2.765.463 pada 2019, menjadi Rp3.000.803 pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper