Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memantau penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP di seluruh Indonesia untuk memastikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan penetapan UMP oleh para gubernur.
“Kami terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan laporan penetapan UMP di seluruh Indonesia, “ katanya.
Haiyani menuturkan, kenaikan UMP tahun depan akan dihitung berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2020 juga akan ditetapkan dan diumumkan secara serempak oleh gubernur setiap daerah pada 1 November 2019 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018.
“Penetapan UMP 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%,” ujarnya.
Sementara itu, Dinar Titus, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa hingga 1 November 2019 pukul 18.00 WIB sudah ada 20 provinsi yang mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan terkait UMP 2020.
Dari 20 provinsi tersebut, masih ada 1 provinsi yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi 2019 yang digunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP 2020 pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 itu terkait dengan penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Data itu kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.