Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Peraturan itu menambah fungsi kementerian yang sekarang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu.
Tambahan kewenangan itu bisa dilihat dari perbandingan antara peraturan baru ini dan peraturan lama, Peraturan Presiden Nomor 10/2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Berdasarkan peraturan baru yang dapat diakses di laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (5/11/2019), salah satu perbedaan itu antara lain kementerian ini memiliki fungsi untuk mengawal program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet.
Di samping itu, berdasarkan peraturan baru, kementerian ini juga memiliki fungsi penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Berdasarkan peraturan baru, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga yang tidak diatur peraturan lama seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Luhut, purnawirawan TNI yang mendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Setelah 2014, Luhut selalu mendapatkan posisi di pemerintahan Jokowi, mulai dari Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.