Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Lapangan Kerja Masuk Prolegnas 2020 - 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan omnibus law undang-undang cipta lapangan kerja bisa dilakukan pada tahun depan.
Sejumlah pencari kerja mengamati pengumuman lowongan kerja saat kegiatan bursa kerja di kawasan Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (9/7/2019). Bursa kerja yang diikuti 40 perusahaan yang menyediakan sekitar 1.000 lowongan pekerjaan tersebut diselenggarakan untuk menekan angka pengangguran./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Sejumlah pencari kerja mengamati pengumuman lowongan kerja saat kegiatan bursa kerja di kawasan Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (9/7/2019). Bursa kerja yang diikuti 40 perusahaan yang menyediakan sekitar 1.000 lowongan pekerjaan tersebut diselenggarakan untuk menekan angka pengangguran./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bisa dilakukan pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan saat ini instansinya bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang menginventarisasi permasalahan yang harus diatur dalam UU tersebut.

“Kami masih dalam proses masing-masing kementerian lembaga terkait, untuk menginventarisasi beberapa isu yang menghambat investasi. Jadi masih dalam proses dan kami masih ada waktu untuk masuk prolegnas 2020-2024. [DIM Kemnaker] sedang dikerjakan teman-teman biro hukum,” kata Ida di DPR, Senin (4/11/2019).

Kendati masih dalam tahap inventarisasi masalah, Ida meyakini adanya UU itu menjadi salah satu upaya Kemennaker untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 4,0%--4,06% pada 2024 dari saat ini sebesar 5,01%.

Wacana omnibus law UU cipta lapangan  kerja memang sudah digaungkan sejak awal pengenalan kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo. Adanya UU tersebut secara otomatis akan mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Anton Supit menuturkan omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja yang akan dibentuk oleh pemerintah adalah satu ide yang cukup bagi.

Omnibus law adalah salah satu cara yang efektif,” kata Anton, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, UU ini bisa meniadakan undang-undang yang menghambat investasi. Namun, di samping UU Cipta Lapangan Kerja, masalah kebijakan juga cukup penting untuk dibenahi. Dalam hal ini yang dia maksudkan adalah kebijakan kementerian teknis dan pemerintah daerah. Selain itu, perlu juga serangkaian tindakan yang bisa meningkatkan daya saing internasional Indonesia melalui program program yang jelas.

“Jadi harus ada serangkaian tindakan yang bisa menciptakan lapangan, karena lapangan kerja itu ada kalau ada investasi masuk. Investasi masuk kalau kita punya izin investasi yang baik dan tentunya iklim investasi yang pada akhirnya membuat daya saing kita itu tinggi. Jadi kuncinya di iklim investasi, kalau kita bisa bikin iklim investasi yang baik dan kebijakan-kebijakan yang membuat investor merasa nyaman.”

Anton mengatakan selain omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja, perlu juga ada kebijakan atau program riil yang bisa mendongkrak 12 parameter dalam global indeks daya saing yang diluncurkan oleh World Economic Forum.

Parameter tersebut antara lain institusi, infrastruktur, adopsi ICT, stabilitas makroekonomi, kesehatan, keterampilan, produk, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, ukuran pasar, dinamika bisnis hingga kemampuan inovasi.

“Jadi kata kuncinya, adalah bagaimana kita bisa meningkatkan daya saing kita. Nah itu apa yang gak diatur di omnibus law, harus kita bikin. Itu adalah kunci untuk mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.”

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak mengatakan, sebetulnya Indonesia sudah punya peraturan pemerintah tentang perluasan kesempatan kerja.

Menurutnya aturan itu bisa jadi landasan hukum perluasan kesempatan kerja pada dasarnya sudah ada.

“Sayang PP ini belum dimanfaatkan secara maksimal memajukan dunia bisnis. Kalau dunia bisnis tidak berkembang, kesempatan kerja juga akan terkendala, yang paling penting sekarang ini bukan lagi undang-undangnya, justru menyederhanakan peraturan perundangan untuk menggerakkan dunia bisnis,” kata Payaman.

Menurutnya, sektor informal tetap masih dominan sampai 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, disamping pengembangan dunia bisnis secara umum, mengembangkan kewirausahaan sangat perlu untuk perluasan kesempatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper