Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengaku telah menerima pemberitahuan dari Kementerian ESDM tentang permintaan penundaan pelaksanaan penyesuaian harga gas untuk sementara kepada pelanggan komersial industri yang semula akan diberlakukan per tanggal 1 November 2019.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan negosiasi business to business kepada masing-masing pelanggan.
Selain itu, PGN tetap akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ke depan akan berjalan lancar dan masing-masing kepentingan terakomodasi dengan baik.
“Kami akan tetap melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan negosiasi secara B2B kepada masing-masing pelanggan untuk persiapan penyesuaian harga gas ini serta akan melakukan roadshow dan komunikasi langsung dengan setiap pelanggan untuk mencapai kesepakatan yang win-win,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, rencana penyesuaian harga gas ini adalah untuk yang pertama kali dalam 7 tahun terakhir dan telah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dalam tata niaga gas bumi.
Selama kurun waktu tersebut, telah banyak terjadi perubahan yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan inflasi, upah minimum regional (UMR), kurs, harga pokok pembelian gas, dan lain sebagainya.
Baca Juga
Dia menambahkan penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan penuh dedikasi dari pengelolaan keandalan pasokan, penyaluran dan, after service.
Dengan perubahan kondisi bisnis gas bumi dan semakin meningkatnya kebutuhan gas bumi, PGN juga berupaya untuk menjawab tantangan akses gas bumi dan sesuai dengan wilayah geografis kepulauan di Indonesia.