Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi lampu merah kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. untuk menaikkan harga gas industri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menjelaskan alasan mengapa PGN sebaiknya tidak menaikkan harga gas industri. Menurutnya, biaya produksi industri dalam negeri akan bertambah besar sehingga bakal berujung pada melemahnya daya saing.
"Sebab kalau harga gas naik kan biayanya jadi naik. Nanti tidak bisa bersaing kalau [produknya] diekspor dengan produk yang sama dari negara lain," katanya, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/10/2019).
Oleh karena itu, lanjut Djoko, pihaknya tidak menyetujui rencana PGN untuk menyesuaikan harga gas konsumen industri per 1 November 2019.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2019 yang diterima Bisnis.com, PGN menginformasikan kepada sejumlah pelaku industri di sejumlah wilayah tentang rencana penaikan harga gas tersebut.
Harga baru yang berlaku per 1 November 2019 itu pun berbeda-beda di setiap wilayah. Di Karawang, misalnya, harga yang ditetapkan berada di atas US$9,5 per million british thermal unit (MMBtu).
Harga gas baru yang ditetapkan perusahaan untuk pelaku industri di Tangerang lebih tinggi, yakni mencapai US$10 per MMBtu. Bahkan, di Medan lebih dari US$10,5 per MMBtu.
"Batal. Pokoknya gak naik saja. [PGN] memang ga boleh menaikkan," tambah Djoko.