Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan peraturan menteri tentang perhutanan sosial pada ekosistem gambut. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu penomoran.
"Sudah [rampung]. Alhamdulillah sekarang harmonisasi yang sudah jadi concern Kumham itu sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto, Selasa (29/10/2019).
Dia menyebut perubahan signifikan dalam peraturan tersebut, yakni perhutanan sosial pada ekosistem gambut harus mengacu pada kesatuan hidrologis gambut (KHG). Selanjutnya, harus ada pendampingan untuk memastikan pertanian agroforestry-nya tanpa bakar dengan paludikultur.
“Jadi, ingin memastikan supaya ketika ada kebakaran, hal-hal yang seperti itu sudah kita cegah," jelasnya.
Sementara itu, skema perhutanan sosial yang diterapkan dalam ekosistem gambut, antara lain hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Adapun sebelumnya KLHK telah memverifikasi teknis pada wilayah yang akan jadi perhutanan sosial di lahan gambut mencapai 230.728,99 hektare (ha) dan tersebar di tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua.