Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun depan, besaran kompensasi yang akan diterima pelanggan PLN apabila terjadi gangguan listrik akan jauh lebih tinggi dari saat ini.
Adapun besaran kompensasi tersebut mencapai 500% dari biaya beban atau rekening minimum dengan memperhitungkan indikator lama gangguan.
Aturan baru mengenai besaran kompensasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Beleid tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN yakni terbagi atas enam ketentuan.
Pertama, kompensasi akan diberikan sebesar 50% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi sampai dua jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Kedua, kompensasi sebesar 75% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama lebih dari 2 sampai 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan.
Ketiga, jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan, besaran kompensasi sebesar 100% dari rekening minimum. Keempat, jika lama gangguan lebih dari delapan sampai 16 jam, besaran kompensasi menjadi 200% dari rekening minimum.
Kelima, pelanggan akan menerima besaran kompensasi sebesar 300% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama 16 jam sampai 40 jam. Terakhir, besaran kompensasi tertinggi yakni sesar 500% dari rekening minimum diterima pelanggan ika lama gangguan terjadi lebih dari 40 jam.
Beleid tersebut juga mengubah besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan, yakni selama 1 jam dalam 1 bulan. Artinya, apabila gangguan dialami pelanggan lebih dari 1 jam, besaran kompensasi yang akan diterima akan menyesuaikan dengan ketentuan di atas.
Dalam Permen yang berlaku sebelumnya, yakni Permen ESDM 27 Tahun 2017, besaran kompensasi hanya terbagi dua, yakni sebesar 35% dari rekening minimum untuk pelanggan dengan tariff adjustment dan 20% untuk pelanggan tanpa tariff adjustment.