Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM masih menggodok peraturan menteri yang mengatur penggunaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan beleid tersebut tidak hanya akan mengatur tarif saja, melainkan juga standar keamanan SPKLU dan pola pengusahaan bisnis SPKLU.
Khusus soal tarif, pemerintah sedang mempertimbangkan sejumlah faktor terutama mengenai jenis SPKLU. Adapun dengan jenis SPKLU yang terdiri atas ultra fast charging, fast charging, maupun medium charging dinilai akan memberikan besaran tarif yang berbeda.
“Sama halnya masuk jalan tol, kan bayar lebih mahal,” katanya, Senin (28/10/2019).
Rida memastikan, peraturan menteri yang akan mengatur tarif, pola bisnis, maupun standar keamanan SPKLU akan terbit pada tahun ini.
“Target permen dalam waktu dekat sebelum akhir tahun” tuturnya.
Sementara itu, PLN (Persero) meresmikan sembilan unit SPKLU yang tersebar di empat kota yakni Tangerang, Jakarta, Bandung, dan Bali dengan besaran tarif sekitar Rp1.400 per kWh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, untuk di Tangerang, SPKLU berada di Aeon Mall yang terdiri atas dua unit medium charging berdaya 25 kilowatt (kW). Satu unit SPKLU fast charging berdaya 50 kW juga dipasang di Kantor PLN Pusat.
Di Bandung, dipasang satu unit SPKLU fast charging dengan daya 50 kW. Pemasangan SPKLU juga dilakukan di Bali dengan menghadirkan dua unit bertipe medium charging.
PLN juga memasang satu SPKLU fast charging berdaya 150 kW di Kantor Heritage PLN, Jakarta. Wilayah Jakarta juga dipasang satu unit SPKLU fast charging 50 kW dan satu medium charging 25 kW.
Menurutnya, untuk sementara waktu, tarif listrik di SPKLU masih mengikuti tarif listrik umum, yakni sekitar Rp1.400 per kWh.
PLN masih menunggu keputusan pemerintah dalam mengatur besaran tarif listrik di SPKLU. “Kita masih pakai yang biasa [tarif biasa],” katanya.