Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Keputusan Pemerintah Tak Ajukan Revisi APBN

Pada tahun lalu misalnya, ketika sejumlah indikator ekonomi makro bergerak nyaris tanpa kendali, pemerintah justru bersikeras untuk tidak melakukan mekanisme APBN Perubahan.
Rohaniwan mengambil sumpah Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kedua kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Rohaniwan mengambil sumpah Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kedua kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keputusan pemerintah yang tidak melakukan Anggaran Perubahan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan belakangan ini.

Pada tahun lalu misalnya, ketika sejumlah indikator ekonomi makro bergerak nyaris tanpa kendali, pemerintah justru bersikeras untuk tidak melakukan mekanisme APBN Perubahan.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang DPR, DPRD, dan DPD, setiap deviasi sebesar 10% di dalam asumsi makro, pemerintah diminta untuk mengajukan APBN Perubahan.

“Itu perintah jika ada perubahan asumsi dan akan berdampak pada kewajaran penyajian setiak aset manajemen laporan keuangan perlu dilakukan APBN P,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna pekan lalu.

Agung menjelaskan pelaksanaan APBN Perubahan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap perundang-undangan. Apalagi, jika melihat perjalanan pelaksanaan anggaran terutama pada 2018, sempat terjadi deviasi yang cukup signifikan misalnya nilai kurs rupiah tembus pada angka Rp15.000 per dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah Indonesia yang tembus di atas US$70 per barel dari asumsi semula US$48 per barel.

Pemerintah,dalam hal ini Kementerian Keuangan bukannya kehabisan akal. Untuk menyiasati supaya tidak melakukan perubahan anggaran, pada 2018 pemerintah menerbitkan PMK No 105/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018.

Dalam beleid itu pemerintah mempertegas mengenai mekanisme perubahan alokasi subsidi energi, yang waktu itu membengkak karena harga minyak yang meroket, dengan menyebutkan bahwa revisi anggaran yang bersumber dari PNBP dapat dilakukan sepanjang anggaran berjalan.

Artinya, meski tidak belum ada APBN Perubahan, pemerintah tetap bisa mengalokasikan penambahan anggaran yang diambil dari PNBP dan perubahan anggaran tersebut dilakukan dengan skema yang terdapat dalam peraturan setingkat menteri.

“Itu masalah kepatuhan ketentuan perundang-undangan, APBN Perubahan perlu dilakukan, karena berkaitan dengan angka yang disajikan,” tegasnya.

Adapun sebelum menyampaikan hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, Maret lalu lembaga auditor negara tersebut sempat memberikan empat catatan dalam pengelolaan anggaran tahun tersebut. Pertama, keputusan tidak melakukan APBN P 2018. Kedua, terkait penilaian kembali barang milik negara (BMN).

Ketiga, penetapan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Keempat, pemberian subsidi listrik untuk konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM, dan penetapan harga jual BBM dan listrik di bawah harga keekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper