Bisnis.com, JAKARTA - Dukungan ekonom dan akademisi terkait dengan penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus mengalir. Hingga siang ini dukungan tembus 200 orang lebih.
"Hingga 10.30 WIB hari ini sudah mencapai 233 ekonom dan akademisi yang mendukung penolakan revisi," ujar ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dukungan dari ekonom dan akademisi tersebut berasal dari 61 perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan 11 lainnya dari nonperguruan tinggi seperti lembaga riset. Rimawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima dukungan-dukungan yang datang.
Selain akademisi dari dalam negeri, surat pernyataan ini juga mendapat dukungan dari akademisi Indonesia yang berkarir di luar negeri. Sejumlah akademisi Indonesia yang bekerja di beberapa universitas luar negeri turut menyampaikan dukungan.
"Ada dukungan dari Australian National University (ANU), University of Canberra, Universitas Leiden di Belanda, Western Sydney University, dan beberapa lainnya," lanjut Rimawan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Namun, rencana itu mendapat resistensi dari para partai pendukung Jokowi.
Baca Juga
Dalam rekomendasinya, ekonom menilai revisi tersebut dinilai lebih buruk dibandingkan dengan UU sebelumnya, karena akan melemahkan KPK dan mengancam efektivitas pencegahan korupsi.