Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kalimantan Timur mengupayakan adanya payung hukum untuk melindungi pengusaha lokal pada saat pembangunan ibu kota baru nantinya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Kabupaten Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota negara yang baru.
Heru Sucahyono, Ketua LPJK Kalimantan Timur, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan adanya payung hukum berupa peraturan daerah atau bahkan peraturan presiden.
"Payung hukum ini yang melindungi keterlibatan perusahaan lokal karena kan pasti pekerjaan ini [pembangunan ibu kota baru] kualifikasinya besar dan artinya sesuai pengalaman juga pasti didominasi BUMN," tuturnya kepada Bisnis, Senin (14/10/2019).
Menurut Heru, melalui payung hukum, pengusaha daerah dilibatkan dalam pembangunan melalui pola kerja sama, misalnya, menjadi subkontraktor.
Jumlah anggota LPJK yang ada di Kaltim pada 2018 berjumlah 6.000 badan usaha. Namun, setelah dilakukan pendaftaran ulang hanya terdapat 2.400 badan usaha yang aktif karena kondisi pekerjaan yang menurun seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga
Akan tetapi, dengan terpilihnya Kaltim sebagai lokasi ibu kota negara baru, jumlah badan usaha yang melakukan pendaftaran ulang meningkat menjadi 3.400 badan usaha dan tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi badan usaha yang akan mendaftar ulang.
"Sekarang saya lihat tren teman-teman ini mulai naik. Saya harap dengan adanya payung hukum ini nantinya teman-teman daerah bisa menggarap pekerjaan di Kaltim, misalnya, sektor perumahan bisa dikerjakan kontraktor-kontraktor daerah," papar Heru.