Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia dan Interpol Buru Pemilik Kapal Pencuri Ikan FV STS-50 dan MV Nika

Indonesia dan sejumlah negara mengejar pemilik hingga aktor intelektual dari kapal asing pencuri ikan, STS-50 dan MV Nika. Adapun, dua kapal jumbo buruan Interpol ini sebelumnya berhasil ditangkap Satgas 115 di perairan Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dan sejumlah negara mengejar pemilik hingga aktor intelektual dari kapal asing pencuri ikan, FV STS-50 dan MV Nika. Adapun, dua kapal jumbo buruan Interpol ini sebelumnya berhasil ditangkap Satgas 115 di perairan Indonesia.

Komitmen ini ditunjukkan melalui Regional Investigative and Analytical Meeting (RIACM) yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Siapapun warga negaranya, kita kejar. Bukan hanya pemilik, BO [beneficial owner], pemilik, person in control. Jadi, tidak hanya pelaku fisik lapangan, tapi pelaku intelektual," tegas Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa dalam pertemuan tersebut. 

Dia menerangkan STS-50 dan MV Nika menjadi perhatian dalam pertemuan lantaran dua kasus ini tergolong transnational organized crime dan kebetulan dua kapal ini dimiliki oleh satu orang. Santosa menjelaskan bahwa pemilik dari kapal jumbo ini berkewarganegaraan Rusia.

Saat ini, Indonesia baru bisa menahan para nahkodanya dari hasil penangkapan. 

FV STS-50 terjaring operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) yang dilakukan Satgas 115 dan TNI AL di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, barat laut Sumatra, pada 6 April 2018. 

Penangkapan ini berdasarkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia setelah mendengar FV STS-50 bergerak menuju laut Indonesia. Kapal ini terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).

STS-50 kedapatan memiliki delapan bendera, yakni Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.

Sementara itu, MV NIKA berhasil ditangkap di sekitar Pulau Weh pada 12 Juli 2019. MV NIKA diburu interpol sejak Juni 2019. 

Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama, Marine Fisheries Co. Ltd. Beberapa kali ganti nama, kapal ini juga pernah berbendera Panama, Kamboja, Korea, Kamboja, dan Honduras.

Santosa mendorong negara-negara yang hadir untuk menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melakukan kejahatan lintas negara, bukan.

"Panama very cooperative. South Korea juga. Mereka ada hukumnya yang bisa ditegakkan dalam kasus itu. Ini lagi dilakukan," bebernya.

Perwakilan negara yang hadir hari ini di antaranya Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Panama, serta beberapa negara Afrika seperti Togo dan Sierra Leone.

Dalam pertemuan ini juga dilakukan tukar menukar informasi agar proses hukum terhadap para aktor di dalam kasus ini dilaksanakan dengan cepat.

Sejauh ini, Indonesia yang paling progresif menindak para pelaku illegal fishing. "Kita [terapkan] pidana. Mereka [negara lain] masih me-review. Saya optimistis," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper