Bisnis.com, JAKARTA — Satgas 115 mengusulkan agar Undang-Undang Perikanan yang saat ini tengah dalam proses revisi bisa mengatur penindakan atas beneficial owner atau pemilik perusahaan pelaku illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan Undang-Undang Perikanan saat ini, yakni UU No. 45/2009, masih memiliki kelemahan yang berakibat belum optimalnya penegakan hukum atas pelaku IUU Fishing.
"Kelemahan UU Perikanan kita saat ini di antaranya ancaman sanksi hukum yang rendah. Formula corporate criminal liability (CCL) dalam UU Perikanan tidak sejalan dengan konsep utuh CCL. Selain itu, penegakan hukum administratif belum diatur secara komprehensif," katanya, Selasa (17/9/2019).
Dia melanjutkan UU Perikanan tidak mengenal prinsip ekstrateritorialitas dan tidak mengatur penegakan hukum perdata.
Prinsip teritorialitas sendiri merupakan kemampuan untuk melakukan penindakan atas pihak asing yang berlokasi atau berpusat di luar wilayah Indonesia, tetapi melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Selain dua hal di atas, Satgas 115 juga mengajukan sejumlah usulan lain seperti perumusan penindakan korporasi yang meliputi pemilik maupun outsider manajemen. Ada pula usulan untuk mengatur penguatan pengawasan, inspeksi rutin, dan penindakan.
"Karena [berdasarkan] hasil analisa dan evaluasi kita, tingkat kepatuhan kapal ikan Indonesia (KII) sangat rendah. Itu karena kurang pengawasan," katanya.