Bisnis.com, JAKARTA -- Para pengusaha pelayaran mengusulkan perlunya deregulasi terhadap aturan yang menimbulkan biaya mahal di sektor angkutan laut seperti banyaknya instansi yang berkewajiban menangkap kapal di tengah laut.
Wakil Ketua Umum III DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Darmansyah Tanamas mengatakan bahwa regulasi yang memicu biaya mahal harus diubah guna menurunkan biaya logistik nasional.
"Regualsi-regulasi yang menimbulkan cost [biaya] ini yang harus dilakukan deregulasi atau perubahan regulasi ke depannya. Jadi dalam hal
ini tentunya kami meminta dari pemerintah agar membuat suatu kebijakan yang berpihak kepada pelayaran dan konsisten," tuturnya, Kamis (10/10/2019).
Soal banyaknya instansi yang melakukan penegakan hukum di tengah laut, INSA menghitung besarnya potensi kerugian pelayaran. INSA mencatat, tongkang batu bara dengan kapasitas angkut 300.000 ton dan nilai angkutan kargo Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, mengeluarkan biaya operasional Rp20 juta per hari. Bila dihentikan oleh aparat di tengah laut, biaya operasional kapal membengkak.
Darmansyah menambahkan pihaknya juga menolak revisi Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran karena masih banyak peraturan yang tertulis dalam undang-undang itu yang belum sempat direalisasikan dan dilaksanakan.
Bila UU direvisi, dia memprediksi akan menciptakan keraguan pada pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor angkutan laut.
"Kami menolak adanya revisi atau peninjauan undang-undang tersebut karena Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 ini adalah harga mati bagi
INSA dan insan pelayaran nasional khususnya," tuturnya.
Dia menilai pemerintah perlu melaksanakan peraturan-peraturan sesuai undang-undang tersebut secara optimal sebelum melakukan evaluasi
kebijakan-kebijakan tertulis.
Darmansyah menyebutkan ajakan evaluasi undang undang tersebut menjadi salah satu tantangan eksternal yang sangat besar bagi para usaha
pelayaran. Apabila regulasi tidak dapat konsisten, maka para pelaku akan gamang untuk menjalankannya.
Selain itu, dia khawatir regulasi-regulasi yang diubah secara dinamis memungkinkan terjadinya regulasi yang tumpang tindih yang mengakibatkan biaya mahal pada pelayaran.
Di sisi lain, Darmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha memfasilitasi permasalahan-permasalahan dan kebutuhan anggotannya,
salah satunya yakni memfasilitasi terkait peraturan yang berdampak pada perkembangan usaha pelayaran seperti penggunaan Biodesel B20 dan
kebutuhan bahan bakar sulfur.
"Kita sudah berusaha bicara kepada pemerintah menyampaikan pendapat dan usulan, ada beberapa yang tentunya menjadi pertimbangan dan ada
beberapa dampak yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah regulasi dan untuk mendukung usaha pelayaran nasional," lanjutnya.